Oleh : Radot Manalu*))The progress of Science and Technology, in some countries has forced government to use Information Technology (IT) as means of public service (e-Government) can produce transparency, accountability, equity, effectiveness, and enhance the participation of the community. Transparency is an important element in the development of e-Government of a modern government. Service system with e-Government is intended to support the creation of good governance that is reflected from the clean, transparency and accountable government. At present, both National Goverment and Regional Government have not used e-Government optimally. In general, the used of e-Government in Indonesia is limited only on website usage for providing information to the public. Utilization of e-Government is very limeted specially for regional government, however it certainly should be accordance to the organization’s culture and conditions of their respective regions.
Keywords : E-Government, Good governance, Regional government
Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (Iptek) telah semakin luas khususnya penggunaan Teknologi
Informasi (TI). Penggunaan TI ini tidak lagi terbatas pada
bidang-bidang tertentu, melainkan juga telah meluas pada bidang-bidang
lain seperti bidang penelitian dan pengembangan (litbang), pendidikan,
pertahanan dan keamanan, sosial, perdagangan, dan sebagainya.
Pendayagunaan TI semakin menjanjikan efisiensi karena dapat mempercepat
penyampaian informasi, jangkauan yang global dan transparansi. Oleh
sebab itu TI telah banyak diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan
manusia bahkan di tingkat rumah tangga. Dengan adanya manfaat dan
keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh dari pemanfaatan TI ini maka
teknologi informasi ini juga telah diterapkan dalam praktek pemerintahan
di beberapa negara. Demikian juga dalam penyelenggaraan pemerintahan TI
telah menjadi suatu pilihan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan
yang baik (good governance).
Pada saat ini, di beberapa pemerintahan
daerah di Indonesia telah dibangun e-Government dan telah memiliki
TI berupa situs website, akan tetapi belum didayagunakan secara
optimal dalam pelayanan publik untuk mendukung pemerintahan yang baik
(good governance). Dalam perkembangannya istilah Teknologi Informasi
(TI), Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and Communication
Technology/ICT) telah memunculkan istilah baru yang dikenal dengan
Electronic Government (e-Government) kemudian Technology
Governmet (T-Government).
Dalam tulisan ini penulis membatasi
pembahasan tentang e-Goverment sebagai aspek pendukung untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Menurut Rahardjo
(2001), e-Government pada intinya adalah penggunaan teknologi informasi
yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain.
Selain itu, menurut definisi World Bank (2004), e-Government adalah
penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan yang memiliki kemampuan
untuk mewujudkan hubungan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga
pemerintahan. Sedangkan menurut EZ Gov, pengertian
e-Government adalah penyederhanaan praktek pemerintahan dengan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Jadi jelaslah
bahwa e-Government bertujuan untuk efisiensi karena
bersifat penyederhanaan dalam praktek pemerintahan (Setiawati, 2009).
Seiring dengan kemajuan Iptek, pada saat
ini informasi telah memegang peranan penting dalam segenap kegiatan,
apalagi dalam era baru yang disebut dengan era globalisasi ditandai
dengan keterbukaan dan persaingan bebas. Dalam era
globalisasi, perubahan-perubahan semakin cepat karena kemajuan
teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, adalah dua
aspek utama yang sangat berperan dalam era globalisasi. Namun, kedua
aspek tersebut dapat menjadi peluang dalam penyelenggaraan pemerintahan
kalau dapat dimanfaatkan dengan baik. Sebaliknya justru keberadaan
e-Government ini dapat menjadi kendala dalam penyelenggaraan
pemerintahan jika tidak mampu mengelola dengan baik.
Pendayagunaan e-Government juga sejalan
dengan kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah, dengan harapan agar
penyampaian layanan pemerintah kepada masyarakat dapat berlangsung
secara lebih efisien dan efektif. Efisiensi dan efektifitas di sini
dapat diperoleh karena otonomi daerah lebih menekankan pada kedekatan
pemerintah untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat. Sesuai
dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah,
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu
ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar
pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daearah, peluang dan
tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang
seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah disertai dengan pemberian hak
dan kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam kesatuan
sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Uraian di atas menunjukkan bahwa
pentingnya efisiensi, efektifitas, dan transparansi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Efisiensi, efektifitas dan
transparansi ini merupakan unsur yang penting dalam
pengembangan e-Government, sehingga e-Government sangat sejalan dengan
upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Dengan
demikian, untuk menghadapi era global ini Pemerintah Daerah dituntut
untuk membangun ketangguhan di segala bidang. Disamping itu, tuntutan
masyarakat terhadap pelayanan yang baik atau pelayanan prima menjadikan
Pemerintah Daerah mau tidak mau harus mengikuti perkembangan teknologi
yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas yang tinggi. Dengan
semakin meningkatnya tuntutan pembangunan dan pelayanan oleh masyarakat,
menjadikan pemerintah daerah harus kreatif di segala bidang dan mampu
memanfaatkan segenap potensi yang ada termasuk pendayagunaan
e-Government.
Tulisan mengenai perkembangan TI sudah
banyak dikaji oleh para peneliti atau ilmuwan maupun pemerhati, namun di
sini penulis membatasi pada konsep e-Goverment dan bagaimana agar
e-Goverment berupa situs website yang telah dimiliki oleh instansi
Pemerintah daerah dapat didayagunakan secara optimal dalam aktivitas
pemerintahan sehari-hari terutama dalam rangka mewujudkan pemerintahan
yang baik (good governance).
Data dan informasi yang digunakan dalam
tulisan ini hanya terbatas dengan data sekunder, karena penulis tidak
melakukan survey ke lapangan. Data dan informasi tersebut, diperoleh
dari berbagai literatur yaitu: jurnal, makalah, laporan penelitian,
dll. Selain itu, penulis juga menggunakan website melalui internet
untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan topik
pembahasan. Berdasarkan data dan informasi tersebut, penulis berupaya
untuk menjelaskan pentingmya pendayagunaan e-Government,
kondisi e-Government, hambatan pendayagunaan e-Government
pada instansi pemerintah di Indonesia dan strategi pendayagunaan
e-Government untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance)
khususnya pada Pemerintahan Daerah.
Karakteristik E-Government dan Good
Governance
Berdasarkan definisi dari World Bank,
e-Government adalah penggunaan TI oleh Pemerintah yang memungkinkan
untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan
pihak yang berkepentingan (Windraty, 2005). Secara ringkas tujuan
implementasi e-Government adalah untuk menciptakan customer online.
Penggunaan TI ini dapat mempermudah
masyarakat untuk mengakses informasi untuk meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas di instansi pemerintah. E-Government juga dapat
memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk
terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan Pemerintah. E-Government
merupakan sistem TI yang dikembangkan oleh Pemerintah dalam memberikan
pilihan kepada masyarakat, untuk bisa mendapatkan kemudahan akses
informasi dan layanan pemerintah. Selain itu, e-Government,
merupakan bentuk pemanfaatan TI untuk mendukung aktivitas Pemerintah
Daerah yang meliputi aktivitas internal maupun di lingkungan Pemerintah
Daerah serta aktivitas pelayanan publik. Transparansi merupakan unsur
penting untuk pengembangan e-Government karena mencerminkan nilai-nilai
kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang menjadi tanggungjawab dari
aparatur negara. Pendayagunaan e-Government bertujuan untuk mendukung
terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Disamping
itu, e-Government diharapkan dapat mendukung perbaikan
produktivitas dan efisiensi dalam instansi pemerintahan maupun
peningkatkan petumbuhan ekonomi.
Secara sederhana konsep e-Government
diperlihatkan pada Gambar: 1 dibawah ini.
Gambar: 1 Model E-Government
Sumber : e-Government Indonesia,
diakses dari www.goechi.com/egovernment.html/,
tanggal 19/3/2009
tanggal 19/3/2009
Dari gambar di atas terlihat bahwa
konsep e-Government dengan model e-Business yaitu: B to B (Business to
Business), B to C (Business to Customer), C to C (Custumer to
Customer), dan C to B (Customer to Business). Pengertian dari konsep
e-Government tidak terbatas pada pengertian yang telah disebutkan di
atas, karena masing-masing negara yang menerapkan konsep e-Government
ini menyesuaikannya dengan kebutuhan dan keadaan negara itu sendiri.
Istilah good governance mulai muncul di
Indonesia sejak tahun 1990-an dan semakin mengemuka pada tahun 1996
seiring dengan interaksi pemerintah dengan negara-negara luar beserta
lembaga-lembaga pemberi bantuan yang semakin menyoroti kondisi obyektif
perkembangan ekonomi dan politik di Indonesia. Lembaga-lembaga pemberi
donor baik yang bersifat multirateral maupun bilateral mengaitkan
penerapan good governance dengan kebijakan pemberian bantuan. Good
governance dijadikan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam
pemberian bantuan baik berupa pinjaman (loan) maupun hibah (grant).
Governance merupakan tata pemerintahan, good governance adalah tata pemerintahan yang baik. Ada tiga komponen yang terlibat dalam governance, yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Hubungan ketiganya harus dalam posisi sejajar dan saling kontrol untuk menghindari penguasaan atau eksploitasi oleh salah satu komponen terhadap komponen lainnya. Bila salah satu komponen lebih tinggi dari komponen yang lain, maka akan terjadi dominasi kekuasaan atas dua komponen lainnya.
Governance merupakan tata pemerintahan, good governance adalah tata pemerintahan yang baik. Ada tiga komponen yang terlibat dalam governance, yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Hubungan ketiganya harus dalam posisi sejajar dan saling kontrol untuk menghindari penguasaan atau eksploitasi oleh salah satu komponen terhadap komponen lainnya. Bila salah satu komponen lebih tinggi dari komponen yang lain, maka akan terjadi dominasi kekuasaan atas dua komponen lainnya.
Menurut Bintoro, good governance adalah
suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut administrasi
pembangunan. Lebih jauh, Bintoro menyatakan
Pemerintah maenjadi agen perubahan (agent of change) dari suatu
masyarakat (berkembang/developing) dalam negara berkembang. Selanjutnya,
UNDP (1997) mendefinisikan good governance sebagai pelaksanaan otoritas
politik, ekonomi dan administrasi untuk mengatur urusan-urusan negara,
yang memiliki mekanisme, proses, hubungan, serta kelembagaan yang
kompleks dimana warga negara dan berbagai kelompok mengartikulasikan
kepentingan mereka, melaksanakan hak dan kewajiban mereka serta
menengahi perbedaan yang ada di antara mereka (http://ww.
mirror.undp.org/magnet/policy/ cahapter1.htm, 31/7/2009). Selain itu,
menurut Effendi, (2000), istilah good governance juga diartikan sebagai
pemerintahan yang baik (Domai, 2009).
Good governance melebihi ruang lingkup
e-Government. E-government didefenisikan sebagai penyampaian layanan dan
informasi dari Pemerintah kepada publik menggunakan sarana elektronik.
E-Goverment memungkinkan warga negara berkomunikasi antar mereka maupun
dengan pemerintah, dan ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan
keputusan, mengekpresikan kebutuhan nyata mereka tentang kesejahteraan
dengan menggunakan e-Government sebagai sarana. Pendayagunaan
e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi untuk
mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) dalam
aktivitas Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas intern dalam satu
lembaga maupun antar lembaga pemerintah serta aktivitas pelayanan
publik.
Dari berbagai definisi tersebut di atas,
secara sederhana pemahaman mengenai good governance dapat dikatakan
sebagai tata pemerintahan yang baik, dalam implementasinya tidak mudah
untuk mengimplementasikan secara seragam. Namun demikian, pada
hakekatnya keragaman makna tersebut memiliki kesamaan prinsip dan tujuan
yakni terselenggaranya pemerintahan yang seimbang di antara semua
komponen pelaku. Semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh
pelaku lainnya, ada ruang dialog agar para pelaku saling memahami
perbedaan di antara mereka. Dengan proses seperti ini diharapkan akan
tumbuh konsensus dan sinergi antara pemerintah dan masyakat.
Tujuan dan Manfaat e-Government
Konsep e-Government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan transparan. Hal ini diperlukan mengingat semakin dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem. Selain itu seperti telah disebutkan di atas, e-Government ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) yang tercermin dari pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Dengan demikian transparansi merupakan unsur penting untuk penerapan e-Government dalam pemerintahan yang modern karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang merupakan tanggungjawab dari aparatur negara.
Tujuan dan Manfaat e-Government
Konsep e-Government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan transparan. Hal ini diperlukan mengingat semakin dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem. Selain itu seperti telah disebutkan di atas, e-Government ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) yang tercermin dari pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Dengan demikian transparansi merupakan unsur penting untuk penerapan e-Government dalam pemerintahan yang modern karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang merupakan tanggungjawab dari aparatur negara.
Implementasi e-Government di instansi
pemerintahan dapat membawa manfaat, antara lain :
• Pelayanan/service yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu pegawai kantor.
• Peningkatan hubungan antar pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan perasaan saling curiga dan kesalahan dari semua pihak.
• Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya misalnya data tentang sekolah, rumah sakit, dll.
• Pelaksananan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video konferensi. Bagi indonesia yang memiliki area yang luas hal akan sangat membantu. Koordinasi, tanya jawab, diskusi antar pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa semuanya harus berada pada lokasi yang sama, tidak lagi harus berkumpul di satu tempat untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam.
• Pelayanan/service yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu pegawai kantor.
• Peningkatan hubungan antar pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan perasaan saling curiga dan kesalahan dari semua pihak.
• Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya misalnya data tentang sekolah, rumah sakit, dll.
• Pelaksananan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video konferensi. Bagi indonesia yang memiliki area yang luas hal akan sangat membantu. Koordinasi, tanya jawab, diskusi antar pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa semuanya harus berada pada lokasi yang sama, tidak lagi harus berkumpul di satu tempat untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam.
Pendayagunaan e-Government bukan berarti
menerapkan sistem pemerintahan secara elektronik saja atau dengan kata
lain otomatisasi sistem, melainkan bertujuan lebih dalam dari itu.
Pertama-tama yang harus dilihat adalah bagaimana sistem pemerintahan
berjalan sebelum pendayagunaan e-Government.
E-Government memerlukan suatu sistem informasi yang baik, teratur dan
bersinergi dengan masing-masing lembaga pemerintahan, sehingga
didapatkan suatu sistem informasi yang terjalin dengan baik. Untuk
mewujudkan sistem informasi yang baik, teratur dan sinergi antara
lembaga pemerintahan, maka sistem informasi dari masing-masing lembaga
pemerintahan harus memenuhi suatu standar informasi, dimana standar ini
meliputi persyaratan minimal untuk faktor-faktor dari sistem informasi
tersebut.
Tidaklah mengherankan apabila negara
yang dapat menjalankan e-Government sebagian besar adalah
negara-negara maju karena dalam konteks e-Government
seutuhnya bukanlah semata-mata hanya situs informasi. Hal tersebut dapat
terjadi karena untuk membereskan sistem informasi dalam satu lembaga
pemerintah saja sudah sangat sulit apalagi harus tercapainya sinergi
dari sistem informasi dari berbagai lembaga-lembaga pemerintahan, karena
hal ini berkaitan erat dengan faktor budaya, politik dan ekonomi suatu
negara.
Beberapa negara telah membuktikan
keberhasilan mereka dalam memanfaatkan e-Government untuk mendukung good
governance. Banyak negara telah menggunakan internet sebagai sarana
pelayanan publik yang menghasilkan transparansi, akuntabilitas, adil
(fair), efektif, dan dapat mengakomodasi partisipasi seluruh warga
masyarakat. Sebagai contoh penyelenggaraan distance learning melalui
internet yang dirancang khusus untuk meningkatan pengetahuan dan
ketrampilan pegawai negeri di Mexico dan Kanada merupakan contoh
bagaimana TI digunakan dalam mendukung upaya good governance
(Wigrantoro, 2004). Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh
Accenture pada tahun 2001 negara yang telah menerapkan e-Government
berdasarkan ranking secara berurutan, yaitu: Kanada, Singapura, Amerika
Serikat, Australia, Denmark, Inggris, Firlandia, Hong Kong, Jerman,
Irlandia, Belanda, Perancis, Norwegia, Selandia Baru, Spanyol, Belgia,
Jepang, Portugal, Malaysia, Italia, Afrika Selatan dan Meksiko
(Setiawati, 2009)..
Keuntungan yang dapat diperoleh dari
penerapan e-Government bukan hanya sekedar menyediakan pelayanan on-line
akan tetapi lebih luas dari pada itu karena kinerja pada sektor publik
juga akan berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan sosial suatu negara.
Gupta & Jana (2003) berpendapat bahwa e-Government tidak lagi
dilihat sebagai suatu pilihan, melainkan suatu keharusan bagi semua
negara yang bertujuan untuk lebik baik dan lebih efisien (Dhilon, 2008).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pendayagunaan e-Government
ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good
governance). Pendayagunaan e-Government ini diharapkan dapat
meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dalam administrasi
pemerintahan dan dapat mengurangi kesenjangan informasi antara pusat dan
daerah.
Di era globalisasi, penerapan
e-Government sangat penting karena telah memodernisasi pemerintahan
publik di seluruh dunia dan juga hubungan antar pemerintah. Selain di
Uni Eropa beberapa negara di Asia telah menggunakan e-Government
untuk melaksanakan hubungan bilateral mereka. Sejalan dengan kemajuan
teknologi dan tujuan yang ingin dicapai mau tidak mau pemerintahan di
Indonesia juga dituntut untuk menerapkan e-Government. Pada kondisi saat
ini penggunaan e-Government sudah menjadi suatu keharusan dalam rangka
menciptakan pelayanan publik yang lebih baik untuk mendukung
pemerintahan yang baik (good governance). Untuk kepentingan hal itu
pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan kesiapan penggunaan kemajuan
teknologi telematika untuk mengimplementasikan government on-line
secara efektif, serta mengintensifkan pendidkan dan pelatihan teknologi
telematika untuk meningkatkan keahlian pegawai pemerintahan di semua
tingkatan.
Hambatan Dalam Pendayagunaan
e-Government di Pemerintahan Daerah
E-Government telah dimanfaatkan di
organisasi swasta dan telah dapat dirasakan manfaatnya secara luas.
Implementasi e-Government sebaiknya dilakukan oleh institusi pemerintah
khususnya Pemerintah Daerah untuk mendukung perwujudan pemerintahan yang
baik (good governance). Implementasi e-Government sangat diinginkan
dalam pemerintahan di Indonesia, namun banyak tantangan maupun hambatan
dalam implementasinya.
Menurut Rahardjo (2001), ada beberapa
hambatan dalam implementasi e-Government di Indonesia antara lain :
• Kultur berbagi (sharing) belum ada.
Kultur berbagi (sharing) informasi dan mempermudah urusan belum
membudaya di Indonesia.
• Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja.
• Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis.
• Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik, kalaupun, harganya masih relatif mahal.
• Tempat akses yang terbatas. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas.
• Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja.
• Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis.
• Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik, kalaupun, harganya masih relatif mahal.
• Tempat akses yang terbatas. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas.
Disamping hambatan di atas, terdapat
pemahaman yang kurang dari pihak Pemerintah Daerah mengenai esensi dan
tujuan penerapan e-Government ini. Selain pendapat bahwa konsep
e-Government ini sangat menguntungkan dan dapat mempermudah proses
layanan pemerintah ke masyarakat, namun disisi lain masih ada yang
berpendapat dan menyatakan keraguannya terhadap pendayagunaan
e-Government. Pemerintah hanya menganggap konsep
e-Government hanyalah semata-mata otomatisasi sistem, sehingga tidak
mengubah cara kerja pemerintah/birokrasi. Oleh karena itu esensi dari
tujuan penerapan konsep e-Government tidak akan tercapai (Diakses dari:
http://www. komunikasipublik.multiply.com, 2009).
TI sebagai sarana yang digunakan untuk
implementasi e-Government dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia mempunyai berbagai : (1)
efisiensi dan produktivitas dalam pembelanjaan TI, (2) kurang jelasnya
investasi TI, (3) kurangnya koordinasi proyek TI, sehingga terjadi
tumpang tindih dan tingkat integrasi rendah, (4) hambatan dalam
pengelolaan administrasi TI. Masalah lain adalah masalah kearsipan,
dimana agar penerapan e-Government dapat efektif dan efisien serta
transparan, maka masalah pendokumentasian harus diperbaiki, karena
diperlukan satu data-base yang tersentral misalnya pembuatan KTP maka
diperlukan identitas setiap warga negara (Soedjito (2005).
Disamping masalah-masalah tersebut di
atas, masalah infrastruktur belum memadai termasuk kurangnya tempat
akses informasi merupakan tantangan dalam penerapan
e-Government. Pelayanan melalui e-Government perlu didukung oleh akses
internet di tempat-tempat pelayanan umum. Berdasarkan data dari Internet
World Stats, 10 besar pengguna internet di ASEAN dapat dilihat pada
tabel 1 di bawah ini.
Tabel : 1
Pengguna Internet Beberapa Negara di ASEAN
Pengguna Internet Beberapa Negara di ASEAN
Sumber : Diakses dari
http://www.Internetworldstats.com, 2009
Dari data tersebut di atas, dapat
terlihat bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk paling
besar, namun penetrasi jumlah pengguna internet bila dibandingkan dengan
negara-negara tetangga berada di peringkat paling bawah (8.90%). Tabel
tersebut memperlihatkan bahwa tingkat pengguna internet di Indonesia
masih tertinggal jauh di banding dengan negara-negara tetangga di
kawasan ASEAN (http://www.Internetworldstats.com, 2009).
Sedangkan di Negara Eropa walaupun belum
merata di semua Negara Eropa seperti Belanda, Swedia, dan Denmark,
akses internet telah mencapai 60% dimana rata-rata akses internet rumah
tangga di 15 negara Uni Eropa sekitar 40%. Pada tahun 2002 akses
internet keseluruhan di Uni eropa telah mencapai 40,4 %. Pembangunan
infrastruktur akses internet di negara Eropa ini telah berdampak pada
kesuksesan implementasi e-Government di Eropa (Windraty, 2009.
www.garutkab.go.id).
Potret e-Government Pemerintah
Daerah
Menteri Komunikasi dan Informasi cq.
Asisten Deputi Media Baru, menyatakan bahwa, keberadaan situs web
pemerintah daerah sudah sekitar 4-5 tahun yang lalu. Kementerian
Komunikasi dan Informasi telah menerbitkan Buku Panduan Penyelenggaraan
Situs Web Pemerintah Daerah pada bulan Agustus 2003. Jumlah situs web
pemerintah daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot) yang tercatat pada Asisten
Deputi Urusan Media Baru baru sebanyak 224 dari 470 jumlah
Pemrop/Pemkab/Pemkot (48%). Selain itu terdapat sistus web pemerintah
daerah dengan domain go.id tetapi tidak termasuk sebagai situs resmi
pemerintah karena kepemilikannya adalah intern departemen dan pemerintah
daerah (Diakses dari http://www.depkominfo.go.id,
blogs.depkominfo.go.id/ kondisi-situs-web-pemerintah-daerah, tanggal
23/3/2009).
Di bawah ini diuraikan nama situs web
beberapa pemerintah daerah di Indonesia sebagai berikut:
Tabel: 2
Nama alamat situs web beberapa Pemerintah Provinsi
Nama alamat situs web beberapa Pemerintah Provinsi
Tabel: 3
Tabel: 4
Nama alamat situs web beberapa Pemerintah Kota
Nama alamat situs web beberapa Pemerintah Kota
Menteri Komunikasi dan Informasi,
Mohammad Nuh menyatakan, bahwa pada tahun 2010 seluruh pemerintah
daerah baik pada tingkat Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia harus
mengimplementasikan e-Government. Lebih jauh Nuh mengemukakan,
pemanfaatan jaringan telekomunikasi akan dilakukan secara bertahap di
sejumlah Provinsi dan Kabupaten/kota pada tahun 2009. Diharapkan pada
tahun 2010 seluruh daerah telah menggunakan jaringan telekomunikasi
canggih (http://www.wartaegov.com/index.php?option=com, 2009.
Pada tahun 2004 telah dilaksanakan
evaluasi terhadap seluruh situs web pemerintah daerah. Hasil evaluasi
yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi c.q. Asisten Deputi
Urusan Media Baru tersebut, bahwa permasalahan utama dalam pengelolaan
situs web Pemerintah Daerah antara lain:
(a) Tidak tersedianya anggaran operasional yang memadai.
(b) Kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia yang sangat terbatas.
(c) Belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang memadai.
(d) Struktur organisasi pengelolaan yang belum memadai.
(a) Tidak tersedianya anggaran operasional yang memadai.
(b) Kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia yang sangat terbatas.
(c) Belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang memadai.
(d) Struktur organisasi pengelolaan yang belum memadai.
Beberapa contoh permasalahan dalam
kepemilikan dan pengelolaan situs web pemerintah daerah seperti:
(1) Terdapat Pemda yang belum mempunyai web karena belum tersedianya jaringan internet.
(2) Pemda yang sudah memiliki sistus web tetapi tidak dapat dioperasikan karena ketidak jelasan siapa pengelola web tersebut, dan terputusnya jaringan karena tidak membayar sewa.
(3) Pemda yang sudah memiliki web tetapi tidak lancar pengoperasiannya karena tidak tersedianya dana operasional.
(1) Terdapat Pemda yang belum mempunyai web karena belum tersedianya jaringan internet.
(2) Pemda yang sudah memiliki sistus web tetapi tidak dapat dioperasikan karena ketidak jelasan siapa pengelola web tersebut, dan terputusnya jaringan karena tidak membayar sewa.
(3) Pemda yang sudah memiliki web tetapi tidak lancar pengoperasiannya karena tidak tersedianya dana operasional.
Selain itu, berdasarkan hasil survei
yang dilakukan oleh Tim Komputek (2005) menunjukkan bahwa tak
berlebihan jika dikatakan masyarakat pengguna internet di Indonesia
baru taraf pengenalan atau masih merupakan pasar yang baru
muncul. Sebagian masyarakat di 9 kota besar yang disurvei, masih
mengangap pemakaian internet adalah kegiatan mewah atau mahal. Lebih
jauh lagi bahwa sebagian besar masih menganggap penggunaan internet
menjadi masalah (hampir 75%) karena mereka sering mengalami kesulitan
akses, lama saat browsing, sering terputus dan bahkan tak jarang
mengalami“hang” (Diakses dari http://www. komputekonline.com, 2009).
Mencermati uraian di atas dan
memperhatikan kondisi yang ada, penerapan e-Government di Indonesia
masih menghadapi berbagai masalah dan tantangan khususnya bagi
Pemerintah Daerah. Salah satu di antaranya adalah masalah sumberdaya
manusianya (SDM). Sumberdaya manusia di bidang TI belum memadai,
dalam penerapan e-Government di kantor-kantor publik perlu didukung
oleh pegawai yang mengerti dan menguasai mengenai TI. TI telah
berkembang pesat, dan berubah secara cepat sehingga diperlukan kemauan
belajar dan mampu menanggapi perubahan. Secara keseluruhan dapat
dikatakan bahwa internet di Indonesia “baru dikenal” oleh masyarakat
dan frekuensi pemakaiannyapun belum begitu banyak. Masalah lain adalah
mengenai koneksi sistem informasi antar lembaga pemerintah atau antara
pemerintah daerah, atau sesama pemerintah daerah itu sendiri. Selain
itu, budaya berbagi (sharing) masih rendah dan kultur untuk mempermudah
urusan belum ada, karena sebagian besar penduduk Indonesia masih
menganggap bahwa internet adalah sesuatu yang mahal.
Agar mendapat keuntungan optimal maka
koneksi antar lembaga pemerintah harus baik, sehingga ada kesesuaian dan
keharmonisan dari setiap lembaga pemerintah yang menjalankan tugasnya
dan perlu dukungan biaya pemeliharaan operasional yang memadai.
Disamping itu, tentunya dalam hal pendayagunaan e-Government ini
masih perlu kebijakan khusus yang lebih spesifik dari Pemerintah Pusat
meskipun Pemerintah Daerah telah mempunyai kewenangan untuk mengatur
daerahnya sendiri, namun perlu pengaturan secara teknis dalam
pendayagunaan e-Government. Hal ini penting agar pemerinthaan
daerah memiliki standar web minimal dalam hal penerapan
e-Government di daerah-daerah. Dengan pengaturan seperti ini,
pemerintah juga harus terlebih dahulu merumuskan apa esensi dan tujuan
e-Government itu sendiri. Pemahaman-pemahaman umum tentu saja tidak
serta merta diterapkan dalam praktek pemerintahan Indonesia khususnya di
Pemerintah daerah, karena butuh pertimbangan-pertimbangan mengenai
hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar penerapan e-Government
tidak menjadi sia-sia.
Menurut Bastian (2008), berdasarkan
survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat
pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena
mereka lebih menyukai bentuk pelayanan tradisional yang berupa tatap
langsung, surat menyurat atau telepon. Lebih jauh menurut
Bastian, menggolongkan e-Government dalam empat tingkatan
sepeti terlihat pada Tabel 5.
Tabel: 5
Penggolongan e-Government
Sumber: Bastian (2008), Diakses dari
http://www.bappenas.go.id, (diolah).
Sebagian besar kantor pemerintahan di
Indonesia berada pada tingkat pertama, yang hanya sebatas memberi
informasi kepada masyarakat melalui website. Namun sebagian kecil kantor
pemerintah sudah pada level kedua dan ketiga, yang diantaranya berupa
Sistem Informasi Manajemen Satu Atap (SIMTAP) yang telah dikembangkan
oleh beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia. Sedangkan Singapura adalah
salah catu contoh negara yang sudah sampai level keempat yang berupa
interaksi antara masyarakat dan seluruh kantor pemerintahan (Bastian,
2008).
Indikator, Unsur-unsur dan Strategi
Pendayagunaan e-Government untuk Mendukung Pemerintahan yang Baik (Good
Governance) pada Pemerintahan Daerah
a. Indikator dan Unsur-unsur dalam
Good Governance
Menurut Ismail M. (1997), memasuki abad 21 telah terjadi perubahan teknologi dan inovasi baru juga memberkan tantangan terhadap pemerintah, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan kwalitas pelayanan serta pengayoman kepada masyarakat (Domai, 2009). Dalam konteks era globalisasi ini, tidak saja dihadapkan pada perubahan struktur ekonomi dan sosial, tetapi juga pada perkembangan dan persaingan global yang cepat dan meningkat tajam. Perubahan- perubahan yang luar biasa tersebut didorong oleh perubahan teknologi dan inovasi baru yang disamping menciptakan pilihan-pilihan baru juga memberikan tantangan terhadap pemerintah, khususnya dalam sistem pemerintahan yang semakin efektif, efisien dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ismail M. (1997), memasuki abad 21 telah terjadi perubahan teknologi dan inovasi baru juga memberkan tantangan terhadap pemerintah, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan kwalitas pelayanan serta pengayoman kepada masyarakat (Domai, 2009). Dalam konteks era globalisasi ini, tidak saja dihadapkan pada perubahan struktur ekonomi dan sosial, tetapi juga pada perkembangan dan persaingan global yang cepat dan meningkat tajam. Perubahan- perubahan yang luar biasa tersebut didorong oleh perubahan teknologi dan inovasi baru yang disamping menciptakan pilihan-pilihan baru juga memberikan tantangan terhadap pemerintah, khususnya dalam sistem pemerintahan yang semakin efektif, efisien dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Era globalisasi juga menuntut
pemerintahan yang lebih baik (good governance). Secara luas,
governance mengacu pada persamaan hubungan antara pemerintah dan
warga masyarakat yang dilayani dan dipertahankan. Good governance
menunjuk pada proses pengelolaan yang luas dalam bidang ekonomi,
sosial dan politik suatu negara dan pendayagunaan sumber-sumber alam,
keuangan, manusia menurut kepentingan semua pihak dan dalam cara
yang sesuai dengan prinsip-prinsip, keadilan, kejujuran, persamaan,
efisiensi, transparansi dan akuntabilitas (Hoessein 2000 dalam Domai,
2009).
Menurut, Saiful, et.al., 2009, bahwa
good governance merupakan sebuah konsep yang akhir-akhir ini
banyak diperkenalkan sebagai upaya merumuskan pemerintahan yang
baik. Lebih jauh lagi menurut Saiful dan Utomo
sebagaimana dinyakatakan oleh Meuthia-Ganie Rachman (2000), bahwa
good governance mempunyai indikator-indikator sebagai berikut:
1. Penjamin situasi keterbukaan (transparancy)
2. Pertanggungjawaban publik (public accountability) dan,
3. Kontrol dalam proses ekonomi maupun politik
1. Penjamin situasi keterbukaan (transparancy)
2. Pertanggungjawaban publik (public accountability) dan,
3. Kontrol dalam proses ekonomi maupun politik
Pemerintahan yang baik (good governance)
merupakan issu yang paling dikedepankan dalam pengelolaan
administrasi publik dewasa ini. Tuntutan genca yang dilakukan oleh
masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan
pemerintah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat
pengetahuan masyarakat, disamping adanya pengaruh globalisasi. Secara
umum good governance mengandung unsur utama yang terdiri dari
akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum (Karhi
Nisjar 1997). Berikut ini dikemukakan penjelasan tentang unsur-
unsur tersebut.
(1) Akuntabilitas: Tanggung gugat dari pengurusan, penyelenggaraan dari governance yang dilakukan lebih jauh diartikan adalah kewajiban bagi apartur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijaksanan yang ditetapkan.
(2) Transparansi: yaitu dapat diketahui oleh banyak pihak mengenai perumusan kebijaksanaan dari pemerintah, organisasi, badan usaha. Dengan kata lain, segala tindakan dan kebijaksanaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah harus selalu dilaksanakan secara terbuka diketahui oleh umum.
(3) Keterbukaan: pemberian informasi secara terbuka, terbuka terhadap kritik yang merupakan partisipasi. Keterbukaan dapat meliputi bidang politik, ekonomi dan pemerintahan.
(4) Aturan hukum: keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi, badan usaha berdasarkan hukum jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijaksanaan publik yang ditempuh. Juga dalam sosial economic transactions. Conflict resolution berdasarkan hukum. Istitusi hukum yang bebas, dan kinerjanya yang terhormat (Bintoro, 2000 dalam Saiful, et.al, 2009).
(1) Akuntabilitas: Tanggung gugat dari pengurusan, penyelenggaraan dari governance yang dilakukan lebih jauh diartikan adalah kewajiban bagi apartur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijaksanan yang ditetapkan.
(2) Transparansi: yaitu dapat diketahui oleh banyak pihak mengenai perumusan kebijaksanaan dari pemerintah, organisasi, badan usaha. Dengan kata lain, segala tindakan dan kebijaksanaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah harus selalu dilaksanakan secara terbuka diketahui oleh umum.
(3) Keterbukaan: pemberian informasi secara terbuka, terbuka terhadap kritik yang merupakan partisipasi. Keterbukaan dapat meliputi bidang politik, ekonomi dan pemerintahan.
(4) Aturan hukum: keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi, badan usaha berdasarkan hukum jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijaksanaan publik yang ditempuh. Juga dalam sosial economic transactions. Conflict resolution berdasarkan hukum. Istitusi hukum yang bebas, dan kinerjanya yang terhormat (Bintoro, 2000 dalam Saiful, et.al, 2009).
Berdasarkan perihal tersebut di atas,
menurut UNDP (996), unsur-unsur dalam good
governance sebagai berikut :
1. Participation. Setiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstuktif.
2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak azasi manusia.
3. Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dimonitor.
4. Responsiveness. Lembaga-lembaga harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5. Consensus orientation. Good Governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang luas baik dalam hal kebijakan- kebijakan maupun prosedur- prosedur .
6. Equity. Semua warganegara, baik laki-laki maupun perempuan, meningkatkan atau menjaga mempunyai kesempatan untuk kesejahteraan mereka.
7. Effectiveness and efficiency. Proses dan lembaga dapat menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber- sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembagunan semacam ini (Domai, 2009).
1. Participation. Setiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstuktif.
2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak azasi manusia.
3. Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dimonitor.
4. Responsiveness. Lembaga-lembaga harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5. Consensus orientation. Good Governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang luas baik dalam hal kebijakan- kebijakan maupun prosedur- prosedur .
6. Equity. Semua warganegara, baik laki-laki maupun perempuan, meningkatkan atau menjaga mempunyai kesempatan untuk kesejahteraan mereka.
7. Effectiveness and efficiency. Proses dan lembaga dapat menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber- sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembagunan semacam ini (Domai, 2009).
Selanjutnya, menurut Syaiful, et.al.,
2009, dimanapun, pembangungan dengan kaidah good governance,
ditujukan guna memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus
mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang untuk memenuhi
kebutuhannya. Konsep dari pembangunan berkelanjutan ini merupakan
respon atas berbagai kerusakan lingkunan yang disebabkan oleh
pembangunan yang memacu pertumbuhan dan tidak menginterasikan aspek
lingkungan dalam kebijakannya. Prinsip-prinsip good and clean
governance yang banyak diperbincangkan saat ini adalah:
1. Lembaga perwakilan (DPRD) yang mampu menjalankan fungsi kontrol dan penyaluran aspirasi masyarakat .
2. Sistem peradilan yang fair, mandiri dan profesional.
3. Birokrasi yang profesional, responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat; dan tatanan masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi kontrol terhadap negara. Intinya, good and clean governance yang juga mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ekosistem dalam sistemnya tersebut akan berfungsi sangat baik untuk menuju pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup bersama di daerah.
1. Lembaga perwakilan (DPRD) yang mampu menjalankan fungsi kontrol dan penyaluran aspirasi masyarakat .
2. Sistem peradilan yang fair, mandiri dan profesional.
3. Birokrasi yang profesional, responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat; dan tatanan masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi kontrol terhadap negara. Intinya, good and clean governance yang juga mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ekosistem dalam sistemnya tersebut akan berfungsi sangat baik untuk menuju pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup bersama di daerah.
Konsep ini sendiri sebenarnya telah
banyak dikembangkan oleh berbagai badan internasional. Secara umum,
konsep good governance mengandung keterlibatan masyarakat sebagai
pendorong pemerintah (jalur struktur) untuk lebih menghargai sekaligus
menempatkan masyarakat sebagai subyek kebijakan, bukan hanya obyek yang
bisa diatur ke mana arah kebijakan dirumuskan. Konsep good governance
yang dirumuskan oleh negara-negara maju tidak sepenuhnya bisa
diterapkan di Indonesia. Tentunya, konsep good governance ini harus
dipadankan dengan situasi di Indonesia agar sesuai dengan kondisi yang
ada.
b. Strategi Pendayagunaan e-Government
Untuk mendukung pemerintahan yang baik
(good governance) diperlukan strategi-strategi yang sesuai dengan
kondisi pemerintahan Indonesia khususnya pemerintahan daerah. Di bawah
ini dapat diuraikan berapa strategi pendayagunaan e-Goverment untuk
mendukung pelaksanaan good governance di Pemerintahan Daerah sebagai
berikut :
(1) Penerapan e-Government perlu
didukung dengan Kebijakan Pemerintah; Dalam hal penerapan e-Government
ini masih perlu pengaturan dari pusat walaupun ewenangan tetap di
daerah-daerah, karena walaupun daerah telah mempunyai kewenangan untuk
mengatur daerahnya sendiri, namun perlu pengaturan secara teknisnya.
Misalnya pengaturan berupa standar minimal dalam hal penerapan
e-Government di daerah-daerah dan apa-apa saja yang perlu diperhatikan
dalam penerapan e-Government. Hal ini penting agar stabilitas tetap
terjaga tidak menimbulkan perpecahan antar daerah karena persaingan
dalam penerapannya. Tentu saja dalam pengaturan ini pemerintah juga
harus terlebih dahulu merumuskan apa esensi dan tujuan e-Government itu
sendiri. Pemahaman-pemahaman umum tentu saja tidak serta merta
diterapkan dalam praktek pemerintahan di Indonesia, karena butuh
pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal apa yang harus dilakukan agar
penerapan e-Government tidak menjadi sia-sia. Diperlukan aturan main
yang jelas antara instansi pengelola e-Government
e-Government dengan instansi lain yang memerlukan jaringan informasi dan
aplikasi sistem informasi, yang diperkuat oleh aturan atau keputusan
kepala daerah. Pengembangan jaringan infrastruktur di lingkungan
internal pemerintah daerah agar tercapai integrasi sistem informasi yang
dapat mendukung kegiatan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat untuk mewujudkan good governance.
(2) Pembangunan infrastruktur yang
memadai; Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia memang masih belum
tersebar secara merata. Di berbagai daerah masih belum tersedia saluran
telepon. Untuk itu perlu pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang
memadai. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas, untuk itu
di daerah-daerah perlu perluasan tempat-tempat akses informasi. Masalah
belum memadainya tempat akses informasi ini merupakan tantangan dalam
penerapan e-Government. Pelayanan melalui e-Government perlu didukung
oleh akses internet di tempat-tempat pelayanan umum. Pembangunan
aplikasi e-Government sebagai informasi yang terintegrasi akan dapat
mendukung pengambilan keputusan atau kebijakan pimpinan daerah.
(3) Menyelenggarakan pendidikan dan
latihan atau workshop tentang TI sebagai sarana untuk memperkenalkan
teknologi informasi kepada aparatur pemerintah di semua tingkatan atau
level sebagai sarana sosialisasi bagi para pengguna aplikasi di
lingkungan pemerintahan daerah.
Penutup
Pendayagunaan e-Government dalam
institusi pemerintahan sangat penting karena dapat mempermudah hubungan
antar pemerintah baik pemerintah pusat dengan daerah maupun antar
pemerintah daerah serta meningkatkan interaksi pemerintah dengan
masyarakat yang dilayaninya. Pendayagunaan e-Government ini sudah
menjadi suatu keharusan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Pada saat
ini, e-Government tidak lagi dilihat sebagai suatu
pilihan, melainkan suatu keharusan bagi semua negara yang bertujuan
untuk lebik baik dan lebih efisien.
Pada kenyataannya, pendayagunaan
e-Government sebagai sarana pelayanan publik pada instansi
pemerintah di Indonesia masih terbatas. Sebagian besar instansi
pemerintah pusat dan daerah hanya membangun website yang sebatas
memberikan informasi kepada masyarakat. Hanya sebagian kecil saja
yang sudah pada level kedua dan ketiga, yang diantaranya berupa
Sistem Informasi Manajemen Satu Atap (SIMTAP).
Agar pelaksanaan e-Government dapat
berperan dengan baik maka jaringan informasi perlu ditingkatkan dan
didayagunakan secara optimal. Selain itu sosialisasi nilai guna TI
yang sangat besar bila dimanfaatkan dengan baik dan terus dilakukan di
institusi pemerintah daerah. Selain itu, pembenahan aturan main antara
instansi pengelola e-Government dengan instansi lain yang memerlukan
jaringan informasi dan aplikasi sistem informasi, perlu didukung dan
diperkuat oleh kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Pengembangan jaringan infrastruktur di lingkungan internal pemerintah
daerah agar tercapai integrasi sistem informasi yang dapat mendukung
kegiatan pemerintahan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Hal lain yang juga penting adalah
penyelenggaraan workshop sebagai sarana untuk memperkenalkan teknologi
informasi kepada aparatur pemerintah di semua tingkatan atau level
sebagai sarana sosialisasi serta pendidikan dan latihan bagi para
pengguna aplikasi di lingkungan pemerintahan daerah. Disamping itu,
pengembangan aplikasi e-Government sebagai informasi yang
terintegrasi yang dapat mendukung pengambilan keputusan atau kebijakan
Pemerintah Daerah. Lebih luas lagi dari itu, pengembangan e-Government
tersbut, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan informasi antar pusat
dan daerah dan teknologi ini diharapkan mampu mendorong aliran informasi
lain baik media cetak maupun elektronik untuk pemerataan informasi ke
seluruh nusantara.
Good governance adalah penyelenggaraan
pemerinytahan yang mencerminkan pemerintahan yang transparan, efektif
dan efisien dan akuntabel dengan menjaga kesinergisan interaksi anatar
pemerintah, sektor swasta dan masyarakat. Good governance melebihi
ruang lingkup e-Government. E-government didefenisikan sebagai
penyampaian layanan dan informasi dari Pemerintah kepada publik dengan
menggunakan sarana elektronik. Pendayagunaan e-Government, merupakan
bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan unsur transparansi, efisiensi
dan efektifitas merupakan unsur penting dalam penerapan e-Goverment.
Dengan demikian, e-Government sangat
diperlukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good
governance). E-Government ini juga mencerminkan nilai-nilai kejujuran,
kebenaran, dan keadilan yang menjadi tanggungjawab setiap aparatur
pemerintahan pada umumnya dan kuhususnya Pemerintah Daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Goechi.com (2009), E-Government
Indonesia. Diakses tanggal 19 Maret 2009, dari
http://www.goechi.com/egovernment.html/
Anonim, Internet World Stats.com (2009).
Diakses tanggal 20 Juli 2009 dari
http://www.internetwoldstats.com/stat3.htm.
Bastian, Sinar Harapan (2003).
Perkembangan e-Government di Indonesia. Diakses tangga l 19 Maret
2009 dari (index.php)module=Filemanagerfunc=downdload&puthexf= contentExpress/
&www.bappenas.go.idhttp://www.pabpenas.go.id
2009 dari (index.php)module=Filemanagerfunc=downdload&puthexf= contentExpress/
&www.bappenas.go.idhttp://www.pabpenas.go.id
Domai, Tjahjanulin (2001). Dari
Pemerintahan ke Pemerintahan yang Baik. Diakses dari
http://www.akademik.unsri.ac.id/…/6Dari%20Pemerintahan%20ke%20Pemerintahan%20yang %20Baik.
http://www.akademik.unsri.ac.id/…/6Dari%20Pemerintahan%20ke%20Pemerintahan%20yang %20Baik.
Dhillon, Gurjit (2008). Moving from
E-Government to T-Government: A Study of Process Reengineering
Challenges in UK Local Authority Context, IGI Publishing, Brunel
University, UK.
Effendi, Sofian (2005). Membangun Budaya
Birokrasi Untuk Good Governance , Lokakarya Nasional Reformasi
Birokrasi, Kantor Menteri Negara PAN.
Nisjar, Karhi (1997). Beberapa Catatan
tentang Good Governance. Dalam Jurnal Administrasi dan Pembangunan.
Rahardjo, Budi (2001). Membangun
E-Government, PPAU Mikroelektronika, ITB.
Setiawati, Wenny (2009). Penerapan
E-Government di Indonesia. Diakses dari
http://www.pemantauperadilan.com/opini/67-PENERAPAN%20E-govenrment.pdf
Soedjito, Bambang Bintoro (2005).
Peran dan Strategi Manajemen Teknologi Informasi Dalam Membangun
Industri dan Bisnis Dalam Era Globalisasi.
Tjokroamidjojo, Bintoro, Good
Governance (Paradigma Baru Manajemen Pembangunan).
Diakses tanggal 12 Nopember 2009 dari: http://www. 2Good%20Governance %20 Paradigma%20Baru%20Manajemen%20Pembangunan.
Diakses tanggal 12 Nopember 2009 dari: http://www. 2Good%20Governance %20 Paradigma%20Baru%20Manajemen%20Pembangunan.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004,
tentang Pemerintahan Daerah
Saiful, Arif, et.al., (2001). Good
Governance Dalam Perspektif Otonomi Daerah.
UNDP (1997). Governance for
Sustainable Human Development A UNDP Policy Document. Diakses
dari http://mirror.undp.org/magnet/policy/chapter1.htm, tanggal 31
Juli 2009
Wigrantoro, Mas (2004). Pemanfaatan
Teknologi Informasi Dalam Penerapan Good Governance di Indonesia.
Windraty (2005). E-Government Pelayanan
Publik Yang Lebih Baik. Diakses dari http://
www.garutkab.go.id/…/e-Goverment%20menuju%20pelayanan.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar